Info Covid-19 Nasional, WNA Asal Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia. Inilah Aturannya

- 28 Desember 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /dephub.go.id/

 

DESKJABAR -  Kementerian Perhubungan memperketat kedatangan penumpang pesawat terbang penerbangan internasional, untuk mengantisipasi penyebaran varian Virus Corona jenis baru.

Salah satu aturannya adalah melarang WNA asal Inggris masuk ke Indonesia, baik secara transit maupun langsung.

Pengetatan penerbangan internasional di masa libur akhir tahun 2020 itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.

SE Nomor 24 tahun 2020 yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Udara itu, mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Inilah Beberapa Manfaat Penggunaan Masker Tidur, Selain Membantu Mengatasi Migrain

Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19, khususnya dari luar negeri.

SE Kemenhub tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengemukakan, SE Kemenhub no24 Tahun 2020 tersebut, untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia.

Baca Juga: Gara Gara Lionel Messi, 160 Penjaga Gawang Harus Menerima Kiriman Botol Bir

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x