Info Covid-19 Nasional, WNA Asal Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia. Inilah Aturannya

- 28 Desember 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /dephub.go.id/

“Sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” tutur Adita Irawati di Jakarta, Minggu, 27 Desember 2020.

Adapun aturan baru terebut berisikan antara lain:

– Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan, yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

– Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

Baca Juga: Grand Slam Australia Open 2021, Roger Federer Bakal Absen, dan Ini Penyebabnya

– Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

– Dilakukan pemeriksaan ulang berupa tes RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

Baca Juga: PON XX Papua 2021, Empat Venue Dibangun Januari 2021

– Dalam hal hasil pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah