Info Covid-19 Nasional, WNA Asal Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia. Inilah Aturannya

- 28 Desember 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /dephub.go.id/

Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

– Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Warga Malaysia Buat Parodi Indonesia Raya, KBRI Minta PDRM Tindak Tegas Pelaku

– Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

– Dalam hal pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

– Setelah dilakukan karantina mandiri 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

 Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Protes Pernyataan Polisi, Soal Pelaku Bom Molotov ke Mesjid adalah Orang Gila

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah