Larangan Masuk WNA ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021

- 11 Januari 2021, 13:24 WIB
Ilustrasi larangan masuk WNA ke Indonesia diperpanjang  hingga 28 Januari 2021
Ilustrasi larangan masuk WNA ke Indonesia diperpanjang hingga 28 Januari 2021 /Pixabay/Ursula Schneider/

 

DESKJABAR – Presiden Joko Widodo menyetujui larangan masuk WNA (warga negara asing) diperpanjang hingga tanggal 28 Januari 2021. Sebelumnya, larangan sudah diberlakukan sejak 1 januari hingga 14 Januari.

"Presiden Joko Widodo menyetujui larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Perpanjangan larangan masuk WNA ke Indonesia diputuskan dalam Rapat Terbatas yang berlangsung Senin, 11 Januari 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo, Kedelai Hati-Hati, Jagung Hati-Hati, Gula Hati-Hati, Masih Impor Jutaan Ton

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin, menyetujui perpanjangan larangan masuk WNA atau Warga Negara Asing ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Baca Juga: Musibah Sriwijaya Air, Tim DVI Gabungan Mulai Identifikasi Terhadap Kantong Jenasah Korban

Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi Covid-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah