Hari Pertama Pelarangan WNA Masuk RI, 13 WNA Lolos dari Soekarno Hatta. Ini Alasannya

- 1 Januari 2021, 21:38 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen di Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen di Bandara Soekarno-Hatta. /ANTARA/HO-Angkasa Pura II/

DESKJABAR – Pada hari pertama pelarangan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia, ternyata 13 WNA bisa lolos melewati Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 1 Januari 2020.

Namun, 13 WNA yang diizinkan keluar dari Bandara Soekarno Hatta tersebut, karena memiliki Kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Seperti diketahui, pada Senin, 28 Desember 2020, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia. Pelarangan yang berlaku 1-14 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus corona.

Baca Juga: Inilah Akibatnya Kalau Perahu Kelebihan Muatan. Lima Orang Tewas di Waduk Cirata

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno Marsudi.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2020 mengemukakan, pelaksanaan pelarangan WNA masuk Indonesia pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta, berjalan lancar.

M.A Silaban mengatakan, pemangku kepentingan bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 itu.

Baca Juga: Kabar Gembira. Inilah Daftar Film yang akan Tayang pada 2021.

"Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Sejauh ini kami melihat pemangku kepentingan bandara sudah memahami peraturan ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah