DESKJABAR - Anda adalah warga negara asing (WNA) atau WNI yang berada di negeri asing dan bermaksud menghabiskan libur akhir tahun di tanah air?
Ada sejumlah peraturan yang harus Anda patuhi sebelum berangkat dan saat tiba di Indonesia, terutama di masa pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Uni Eropa Memulai Vaksinasi Covid-19 Serentak. Dosis Vaksin yang Disiapkan Jumlahnya Fantastis
Untuk mengingatkan WNA dan WNI dari luar negeri yang hendak ke Indonesia, Kementerian Kesehatan kembali mencuitkan aturan tersebut melalui akun Twitternya, @kemenkesRI, Minggu, 27 Desember 2020.
Dari luar negeri dan berencana tiba di Indonesia selama Libur Natal dan Tahun Baru?
Sebelum bepergian, yuk perhatikan aturan berikut ya, #Healthies! ???? pic.twitter.com/lT5Yg0Z1wY— Kemenkes RI (@KemenkesRI) December 27, 2020
Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, peraturan tersebut berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Isinya adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR di negara asal paling lama 3x24 jam.
- Melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat tiba di Indonesia.
- Selama menunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).