Libur Akhir Tahun 2020, Bawa Rapid Test Antigen dan Patuhi Ini Untuk Masuk Pangandaran

- 25 Desember 2020, 11:53 WIB
GERBANG pintu masuk Pantai Pangandaran.
GERBANG pintu masuk Pantai Pangandaran. /DeskJabar/

DESKJABAR - Sebagai daerah tujuan wisata, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyadari bahwa saat libur akhir tahun 2020 dalam rangka Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, wisatawan bakal menyerbu daerah tersebut.

Salah satu faktor pendorongnya, Kabupaten Pangandaran termasuk lima daerah di Jawa Barat yang merupakan zona kuning, yaitu risiko rendah penyebaran Covid-19.

Untuk mengantisipasi berbagai hal yang tak diinginkan, Pemkab Pangandaran melakukan berbagai persiapan, termasuk mengeluarkan peraturan bagi siapa saja yang berwisata ke Pangandaran.

Wisatawan dan pelaku jasa usaha antara lain harus menaati Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 082/3154 /SETDA/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Masuk Zona Kuning, Simak Data Versi Dinas Kesehatan

1. Pengunjung dan/atau wisatawan wajib menerapkan protokol kesehatan (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).

2. Pengunjung dan/atau wisatawan disarankan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

3. Pelaku jasa usaha

a. Melakukan edukasi dan publikasi berupa spanduk kepada pengunjung dan/atau wisatawan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: covid19.pangandarankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x