Libur Akhir Tahun 2020, Bawa Rapid Test Antigen dan Patuhi Ini Untuk Masuk Pangandaran

- 25 Desember 2020, 11:53 WIB
GERBANG pintu masuk Pantai Pangandaran.
GERBANG pintu masuk Pantai Pangandaran. /DeskJabar/

b. Hotel, tempat hiburan dan restoran wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain:

Baca Juga: Innalilahi! Musibah Terjadi, Warga Bandung Barat Masih Tertimbun Longsor, Tim SAR Masih Berjibaku

- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada setap pengunjung, apabila ditemukan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celsius maka segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

- Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

- Menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer.

- Mengatur jarak tempat duduk di ruang tempat makan/restoran, ruang lobi/resepsionis, dan tempat hiburan/live musik sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pemkab Pangandaran mengimbau warga Kabupaten Pangandaran untuk tetap berada di rumah pada pergantian Tahun Baru 2021.

5. Pemkab Pangandaran juga melarang warga Kabupaten Pangandaran dan wisatawan/pengunjung menyelenggarakan kegiatan perayaan pergantian Tahun Baru 2021, pesta kembang api, konser musik, dan tidak melakukan konvoi kendaraan pada malam pergantian Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Taeyong NCT Alami Saraf Terjepit, Simak Rekomendasi untuk Menjaga Kesehatan Punggung Anda

Baca Juga: Taeyong Menderita Nyeri Punggung, Kenali Beberapa Faktor yang Bisa Jadi Penyebabnya

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: covid19.pangandarankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah