Libur Akhir Tahun 2020, Pendatang ke Bandung Diimbau Lakukan Rapid Test Antigen

- 21 Desember 2020, 22:59 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Wali Kota Bandung Oded M Danial. /Humas Kota Bandung/

DESKJABAR - Warga luar kota yang berkunjung ke Kota Bandung diimbau agar melakukan tes cepat atau rapid test antigen, paling lama tiga hari sebelum kedatangan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, imbauan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 440/SE.149-Bag.Huk perihal Protokol Kesehatan Perjalanan, tertanggal Senin, 21 Desember 2020. Imbauan itu diatur pada poin 4b yang ditujukan kepada pengguna kendaraan di darat pribadi maupun umum.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020: Pangandaran Siap Menyambut Wisatawan, Tapi Ini Aturannya

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Oded M Danial di Bandung, Senin.

Munculnya surat edaran tersebut sekaligus merupakan update perkembangan terbaru. Sebelumnya, Desk Jabar memberitakan, Wali Kota Bandung Oded M Danial pada Jumat, 18 Desember 2020, menyatakan Pemkot Bandung memutuskan untuk tidak mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata untuk melakukan tes cepat antigen pada libur akhir tahun.

Saat itu, Oded M Danial juga mengungkapkan, Pemkot Bandung tidak akan mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung yang akan menikmati libur akhir tahun untuk menyertakan rapid test antigen.

Baca Juga: Hore! Anggaran Vaksinasi Covid-19 Gratis Sudah Tersedia Rp 54,44 Triliun

Kewajiban membawa hasil tes cepat Covid-19 dengan metode rapid test antigen, telah diberlakukan untuk setiap orang di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, Bali, dan Yogyakarta. 

Meski aturan di Kota Bandung bersifat imbauan, ada kategori yang mewajibkan warga untuk membawa rapid test antigen dalam surat edaran itu. Pada poin 4a, rapid test antigen diwajibkan untuk warga yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan." Demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Brand Baru Kunci Perkembangan Bisnis Fesyen

Adapun dalam surat edaran itu pada poin 4d ada kelompok yang dikecualikan kewajibannya untuk ikut tes cepat antigen, yakni anak berusia di bawah 12 tahun. Kelompok usia anak itu tidak diwajibkan untuk tes RT PCR atau pun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Namun pada poin 5, Oded tetap mewajibkan setiap individu agar menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta tidak berkerumun.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x