DESKJABAR - Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan di dalam negeri selama libur akhir tahun.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang baru diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berlaku per 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Minggu, 20 Desember 2020, mengatakan, ketentuan yang diatur dalam surat edaran terbaru tersebut merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19.
"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," kata Wiku Adisasmito, dalam siaran pers di laman setkab.go.id.
Baca Juga: Beginilah Perjalanan Obat Covid-19 Sebelum Vaksin, dari Remdesivir hingga Bawang Putih
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama.
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yaitu wajib memakai masker secara benar, menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.