Rapid Test Antigen Tak Wajib untuk Anak Di Bawah Usia 12 Tahun, Satgas Covid-19 Rilis Aturan Baru

- 20 Desember 2020, 17:32 WIB
Anak Usia 12 tahun ke bawah tak wajib rapid test antigen saat perjalanan libur akhir tahun.
Anak Usia 12 tahun ke bawah tak wajib rapid test antigen saat perjalanan libur akhir tahun. /Pixabay Peggy und Marco Lachmann-Anke/

Baca Juga: Ada Apa Fahri Hamzah Ingatkan Pak Jokowi : Tiba Tiba Ngomong Hati Hati Orang di Sekeliling Presiden

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sinopsis Alice in Borderland, Seri J-drama Cocok Buat Mengisi Libur Akhir Tahun

Baca Juga: Rapid Test Antigen Jadi Penyebab Anjloknya Reservasi Hotel di Yogyakarta Saat Libur Akhir Tahun

Baca Juga: Secret Royal Inspector, K-drama Saeguk yang Sayang Jika Terlewat, Tayang Perdana 21 Desember

Wiku Adisasmito menjelaskan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama libur akhir tahun. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sekretaris Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah