Baca Juga: Ada Apa Fahri Hamzah Ingatkan Pak Jokowi : Tiba Tiba Ngomong Hati Hati Orang di Sekeliling Presiden
f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;
g. Selain ketentuan mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.
h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.
j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sinopsis Alice in Borderland, Seri J-drama Cocok Buat Mengisi Libur Akhir Tahun
Baca Juga: Rapid Test Antigen Jadi Penyebab Anjloknya Reservasi Hotel di Yogyakarta Saat Libur Akhir Tahun
Baca Juga: Secret Royal Inspector, K-drama Saeguk yang Sayang Jika Terlewat, Tayang Perdana 21 Desember
Wiku Adisasmito menjelaskan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama libur akhir tahun. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.