Libur Akhir Tahun 2020, Berwisata ke Bali harus Berbekal Hasil Tes CPR

- 16 Desember 2020, 05:15 WIB
Menko Luhut Panjaitan.*
Menko Luhut Panjaitan.* /ANTARA

DESKJABAR – Menjelang libur akhir tahun 2020 yakni libur Natal dan Tahun Baru 2021, warga yang ingin melakukan perjalanan ke Bali dengan menggunakan pesawat, diwajibkan untuk melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali, serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut Panjaitan juga meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya penggunaan rapid test antigen untuk syarat perjalanan.

Baca Juga: Jorge Messi Bantah Bertemu Konsulat Qatar Bahas Kepindahan Lionel Messi ke PSG

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan," ujarnya.

Dikutip dari Antara, sebelumnya, dalam rapat koordinasi Senin, 14 Desember 2020, Luhut Panjaitan telah meminta agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata di Bali.

Larangan perayaan tahun baru

Dalam kesempatan yang sama, Luhut Panjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, bukan menerakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Baca Juga: PSG Mulai Siap Siap Menyambut Kedatangan Lionel Messi

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x