DESKJABAR - Menjelang libur akhir tahun 2020, sejumlah daerah destinasi wisata seperti Yogyakarta, Denpasar, dan sejumlah daerah di Jawa Barat telah mewajibkan wisatawan untuk membawa hasil Rapid Test Antigen-Swab.
Kenyataan di lapangan, terjadi disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Perbedaan harga yang terlalu besar pada akhirnya memberatkan masyarakat.
Menanggapi persoalan itu, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Sinopsis 5 Film Korea 2020 Terpopuler untuk Mengisi Libur Akhir Tahun Bersama Keluarga atau Teman
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per Jumat, 18 Desember 2020. Demikian pernyataan Kemenkes yang disiarkan di laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat.
"Batas tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab bagi masyarakat," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta, Jumat.
Menurut dia, surat edaran tersebut sekaligus dapat memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Jabar, Bantuan Sosial Terdampak Covid-19 Harus Dilanjutkan Tahun 2021
Penetapan biaya Rapid Test Antigen-Swab, kata dia mengungkapkan, melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan.