Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen-Swab Rp250 Ribu-Rp275 Ribu Resmi Berlaku

- 18 Desember 2020, 23:57 WIB
Konferensi Bersama tentang penetapan batasan tarif tertinggi Rapid Test Antigen-Swab.
Konferensi Bersama tentang penetapan batasan tarif tertinggi Rapid Test Antigen-Swab. /Kementerian Kesehatan RI/

Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab melalui surat edaran tersebut, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat, Delapan Daerah Tergolong Zona Merah, Kota Bandung Masuki Pekan Ketiga

Baca Juga: Sebelas Grup Idola K-pop yang Bubar Tahun Ini, Baik Karena Pandemi Maupun Skandal

Baca Juga: Menteri Agama Ancam Akan Cabut Program Bantuan 5.000 Doktor Luar Negeri, Simak Apa Saja Larangannya

“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan batas tarif tertinggi pengambilan Rapid Test Antigen-Swab,” tutur Azhar.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x