Ia menjelaskan, Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus SARS-CoV-2. Tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.
Baca Juga: Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Diganjar Penghargaan Innovative Government Award 2020
Penetapannya melalui pertimbangan yang matang
Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan batas tarif tertinggi Rapid Test Antigen-Swab telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.
Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur di antaranya SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, hingga tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi. Ia meyakini, angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.
“Bersama Kemenkes, kami telah melakukan diskusi untuk menetapkan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Test Antigen-Swab,” tutur Faisal.
Baca Juga: Porda Jabar 2022, KONI Kota Bandung Satukan Visi dan Misi Dengan Para Pengurus Cabang Olahraga
Azhar menerangkan, surat edaran mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab, segera dikirimkan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, direktur rumah sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab atas permintaan sendiri. Besaran tarif itu tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.