ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Akhir Tahun, Simak Penjelasan Menpan RB

- 21 Desember 2020, 22:20 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /

DESKJABAR - Aparatur sipil negara dibatasi untuk bepergian ke luar kota selama libur akhir tahun untuk mencegah penularan Covid-19. Pemberian cuti ASN juga akan diperketat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu kepada wartawan sebagaimana diberitakan Antara, Senin, 21 Desember 2020 malam.

Ia menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020:  PHRI  Pangandaran Koordinasi dengan Pemda Soal Rapid Test Wisatawan

"Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur akhir tahun," kata Tjahyo Kumolo.

Menpan RB merasa perlu melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama libur akhir tahun di masa pandemi Covid-19 belum berakhir.

Menurut Tjahjo Kumolo, surat edaran tersebut berpedoman kepada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Baca Juga: Jordi Farre Klaim Reuni Lionel Messi dengan Neymar Jr Bisa Terjadi di Barcelona

Memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah