DESKJABAR - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat menggelar rapid test antigen bagi pelaku perjalanan di rest-rest area yang ada di kawasan Jalan Tol Cipali dan Cipularang, mulai 24 sampai 31 Desember 2020.
Pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan dilakukan di rest area 97B, 57A, 72A, dan 72B di kawasan Jalan Tol Cipularang serta rest area 86A, 86B, 101B, dan 102A di kawasan Jalan Tol Cipali.
"Ini merupakan salah satu kebijakan yang sebelumnya telah kita ambil, yang mana pada masa liburan ini kita melakukan rapid test antigen untuk melihat secara acak bagaimana kondisi dari para pengunjung khususnya," kata Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada Minggu, 27 Desember 2020.
Baca Juga: Luar Biasa, Warga Berusia 101 tahun yang Pertama Divaksin Covid-19 di Jerman
Baca Juga: BAHAYA! Ketua PGRI Menyebut Jawa Barat Saat Ini Sudah Dalam Keadaan Darurat Guru
Setiawan mengatakan, bahwa kegiatan pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya untuk mencegah peningkatan kasus penularan Covid-19 selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Ia menjelaskan, petugas memeriksa hasil tes Covid-19 pelaku perjalanan yang masih berlaku. Dan, kalau pelaku perjalanan yang bersangkutan tidak membawa dokumen tersebut, maka mereka diminta menjalani pemeriksaan.
"Hari ini, kita sudah melakukan pengetesan ke-60 pelaku perjalanan. Sejauh ini, semuanya negatif Covid-19. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang mengkhawatirkan hasilnya," ujarnya.
Baca Juga: Cara Seru Selebritas Menghabiskan Libur Natal dan Tahun Baru di Rumah Aja
Baca Juga: Salah Ingin Pindah, Klopp : Tak Akan Menghalang-halangi