Baca Juga: Haru Suandharu Kembali Terpilih Pimpin PKS Jabar, Wali Kota Bandung Sebagai Ketua MPW Jabar
Ketentuan tambahan dalam surat edaran
Selain peraturan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan addendum atau ketentuan tambahan dalam surat edaran tersebut terkait penularan Covid-19 varian baru yang dilaporkan di Inggris.
Ketentuan tambahan tersebut berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Isinya adalah sebagai berikut.
- WNA dari Inggris (penerbangan langsung atau transit) tidak dapat memasuki Indonesia.
- Untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia, dan WNI yang datang dari Inggris, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melakukan pemeriksaan ulang berupa tes RT-PCR saat tiba di Indonesia. Jika hasilnya negatif, wajib karantina selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau hotel/peginapan yang telah mendapat sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).
Baca Juga: Kronologi Tertangkapnya Pelempar Bom Molotov ke Masjid, Gara-gara Kena Percikan Api
Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung, Total 4.645 Penderita Covid-19 Sembuh, 154 Meninggal Dunia
Baca Juga: Agar Aglaonema Tampil Menawan, Simak Tips Perawatan dari Kementerian Pertanian