Bermain Kasus Aspidum Kejati Jabar Mendadak Dinonaktifkan, Ini Alasan Jaksa Agung Menindaknya

- 16 November 2021, 05:12 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer SImanjuntak, saat melakukan konferensi pers secara virtual, Senin 15 November 2021 malam. Aparat Kejati Jabar diberi sanksi dinilai bermain kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer SImanjuntak, saat melakukan konferensi pers secara virtual, Senin 15 November 2021 malam. Aparat Kejati Jabar diberi sanksi dinilai bermain kasus /tangkapan layar

Hasil eksaminasi ada beberapa hal yang jadi catatan berkaitan dengan penanganan kasus itu. Salah satunya soal kepekaan dalam penuntutan.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," kata dia.

Baca Juga: HAL GHOIB 'Bantu' Ungkap Pembunuh Subang: Jelang 100 Hari Meninggal Korban, PELAKU DITANGKAP..!

Disorot publik

Temuan tersebut didasari oleh kasus yang disorot publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons dan memberi perhatian khusus atas kasus tersebut dengan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus.

Eksaminasi atas kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim kemudian dilakukan pagi tadi, Senin pagi hingga sore. Eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang hingga JPU.

"Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers virtual,

Eben menyatakan penanganan perkara itu juga tidak mengikuti pedoman nomor 3 tahun 2019 tentang tuntutan Pidana perkara tindak pidana umum. Sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7 sambung Eben, bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani oleh Kejagung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri harusnya tetap memeprhatikan ketentuan butir 2,3 dan 4.

Jaksa penuntut umum Kejari Karawang juga kata Eben, telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan hingga empat kali. Salah satu alasan yang disampaikan JPU ke hakim yakni rencana tuntutan (rentut) yang belum turun dari Kejati Jabar.

Baca Juga: Semakin Dekat Terungkapnya Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yoris Keceplosan Soal Kucing

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah