Kejati Jabar Usut Kasus Korupsi Maling Duit Rakyat di PT PG Rajawali II Cirebon Kerugian Negara Rp50 Miliar

- 22 Oktober 2021, 09:36 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat memberikan keterangan pers kepada wartawan soal pengusutan kasus korupsi di PT PG Rajawali II Cirebon kerugian negara Rp50 miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat memberikan keterangan pers kepada wartawan soal pengusutan kasus korupsi di PT PG Rajawali II Cirebon kerugian negara Rp50 miliar /yedi supriadi

DESKJABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi, maling duit rakyat di perusaan PT PG Rajawali II Cirebon.

Dugaan kerugian negara kasus korupsi, maling duit rakyat yang diusust Kejati Jabar cukup fantastis yakni mencapai Rp50 miliar.

Kejati Jabar pun telah merilisnya kasus korupsi PG Rajali II Cirebon tersebut dan telah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Dadang Suganda Sebut Minat Warga Bandung Pilih Jurusan Perdagangan Internasional Tinggi

Baca Juga: RTH Kota Bandung, Tak Ada Pengawasan dan Penindakan Hukum untuk Tanah Privat Soal Ruang Terbuka Hijau

Baca Juga: MENCARI Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosef diperiksa hingga Larut Malam, Ada Apa?

Tim Kejati Jabar telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.

"Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya, kepada wartawan Jumat 22 Oktober 2021 pagi.

Dijelaskan Riyono modus operandi yang dilakukan, sekitar bulan November s.d Desember 2020, telah terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x