Menurut Riyono, PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.
Baca Juga: Memperingati Hari Santri 2021, Lirik Lagu Ya Lal Wathon dengan Artinya
Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha.
Menurut Riyoo, hal itu dilakukan dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.
Kemudian PT PG. Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 milyar.
Baca Juga: Bisnis Pertanian, PT Agro Jabar Lakukan Kolaborasi dan Inovasi Dengan Banyak Perusahaan
Menurutnya dalam proses penyelidikan, Tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada 20 (dua puluh) orang dari pihak-pihak terkait dan Ahli.
"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp 50 milyar," katanya.***