PASCA Kecelakaan Bus yang Tewaskan 11 Siswa SMK Depok, Pemkab Garut Larang Sekolah Study Tour ke Luar Kota

- 14 Mei 2024, 07:00 WIB
Bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang, 11 orang meninggal dunia. Pasca kejadian, Pemkab Garut larang sekolah gelar rombongan wisata jarak jauh.
Bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang, 11 orang meninggal dunia. Pasca kejadian, Pemkab Garut larang sekolah gelar rombongan wisata jarak jauh. /Raisan Al Farisi/ANTARA

DESKJABAR – Pasca kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Pemkab Garut melarang sekolah menggelar kegiatan yang melibatkan banyak siswa untuk berwisata dengan berpergian jauh atau study tour ke luar kota..

Larangan ini sebagai tindak lanjut atas surat edaran yang dikirimkan Penjabat Gubernur Jawa Barat, terkait kegiatan sekolah yang melakukan studi tur siswa saat momentum kelulusan sekolah.

Baca Juga: ADA Investor Dilarang Ikut Tender Proyek Tol Getaci Tol Gedebage Ciamis, Siapakah Gerangan?

Surat edaran Penjabat Gubernur Jawa Barat dibuat pasca kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di daerah Ciater, Subang.

Dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024, tercatat 11 orang meninggal, puluhan orang luka berat dan ringan dan harus menjalani perawatan.

Mengutip dari kantor berita Antara, Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin mengemukakan, sekolah tidak boleh menggelar kegiatan melibatkan banyak siswa dengan bepergian jauh untuk berwisata, sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, setelah insiden rombongan bus siswa yang kecelakaan di Subang.

"Sekolah belum diizinkan yang sifatnya bepergian jauh," kata Barnas.

Barnas memaparkan bahwa Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah memberikan instruksi langsung melalui surat edaran terkait kegiatan sekolah yang melakukan studi tur siswa saat momentum kelulusan sekolah.

Pemerintah, kata dia, akan melihat perkembangan selanjutnya dalam penerapan batasan kegiatan sekolah itu, jangan sampai membiarkan kegiatan wisata sekolah yang kembali menimbulkan korban.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah