DESKJABAR - Kasus Subang yang hilangkan 2 nyawa orang sekaligus di Kampung Ciseuti Jalan Cagak Subang, kini sudah memasuki persidangan dengan terdakwa Yosef Hidayah dan Muhamad Ramdanu atau Danu.
Munculnya kasus Subang berawal dari tragedi menghilangkan nyawa ibu Tuti Suhartini dan anaknya bernama Amalia Mustika Ratu di rumahnya Kampung Ciseuti pada 18 Agustus 2021.
Selama dua tahun lebih kasus Subang pun terkatung katung dan menjadi bola liar. Pasalanya dalam rentan waktu itu, para tersangka, pelaku dan otaknya belum ditemukan. Meski pihak kepolisian telah menyebarkan sketsa wajah sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Bahkan opini publik yang begitu liar telah menggiring ke seseorang sebagai pelaku, tersangka dan otak dibalik aksi menghilangkan 2 nyawa orang dengan keji. Begitupun diantara para saksi saling tuding.
Korbankan Klien Menjadi Tersangka
Menginjak di 3 tahun kasus Subang mulai terbuka perlahan namun pasti. Ketika itu Danu yang masih berstatus saksi menyerahkan diri ke Mako Polda Jabar di Jl. Soekarno-Hatta Bandung.
"Jika saat itu saksi Danu tidak menyerahkan diri ke Mako Polda Jabar, kasus ini takkan terbongkar," kata PH tersangka Danu, dari ATS Law Firm Achmad Taufan Soedirjo.
Dan ini, lanjutnya, dalam sejarah baru kali pertama terjadi yang mana PH menjerumuskan kliannya menjadi tersangka. "Terus terang ini menjadi kali pertama PH menjerumuskan kliennya sebagai tersangka," cetusnya.
Tentunya, tambahnya lagi, ini bukanlah hal yang gampang. Akan tetapi melalui proses dan tahapan yang panjang, rumit dan sulit. "Ya kita harus memberanikan diri. Dan melakukan pendekatan ke yang bersangkutan."
Editor: Yedi Supriadi
Sumber: liputan