Pilkada 2024, Setelah Dilantik, PPS Cihideung, Kota Tasik Langsung Tancap Gas Ini Yang Dilakukan

- 26 Mei 2024, 20:15 WIB
Bidang ODP PPK Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Yudi Rahmat memimpin simulasi pemetaan TPS di Sekretariat PPK Jalan Cieunteung Kota Tasikmalaya bersama dengan tim ODP dari enam kelurahan.
Bidang ODP PPK Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Yudi Rahmat memimpin simulasi pemetaan TPS di Sekretariat PPK Jalan Cieunteung Kota Tasikmalaya bersama dengan tim ODP dari enam kelurahan. /DeskJabar.com/Abdul Latif/

DESKJABAR- Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya benar benar gerak cepat dalam melakukan persiapan tahapan Pilkada 2024, baik Pilkada Gubernur ataupun Pilkada Walikota Tasikmalaya.

Buktinya, setelah dilantik di Hotel Grand Metro Tasikmalaya pada Minggu 26 Mei 2024, tim operator data pemilih (ODP) Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya langsung tancap gas.

Tim operator data pemilih di kecamatan Cihideung tersebut melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur Jabar dan juga pelaksanaan Pilkada Walikota yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti.

Baca Juga: Pilkada 2024, 13 Tokoh Berebut Rekomendasi PKB Untuk Nyalon Walikota Tasik, Siapa yang Beruntung

Dipimpin Bidang ODP PPK Kecamatan Cihideung Yudi Rahmat, enam petugas ODP dari enam kelurahan langsung melakukan simulasi pemetaan TPS di masing-masing wilayahnya. Mengingat pemetaan TPS harus selesai pada Kamis 30 Mei 2024 untuk kemudian dilaporkan ke KPU Kota Tasikmalaya.

Menurut Yudi, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk wilayah Kecamatan Cihideung sebanyak 54.811 yang terbagi atas Kelurahan Argasari, Cilembang, Yudanagara, Nagarawangi, Tugujaya, dan Tuguraja.

"Saat ini alokasi sementara jumlah TPS hanya sebanyak 98 TPS dari sebelumnya kurang lebih 200 TPS. Karena setiap TPS pada Pilgub dan Pilkada Walikota nanti jumlah pemilihnya dialokasikan sebanyak 580 hingga 600 pemilih, kata Yudi Rahmad.

Diakui Yudi Rahmat dalam penentuan pemetaan TPS ini, pemilih dalam setiap KK tidak boleh berbeda TPS, meskipun ada keringanan jumlah pemilih dari setiap RW bisa berbeda TPS. Tetapi, harus diperhatikan juga agar penempatannya tidak terlalu berjauhan.

"Sehingga tidak menghambat atau sampai membuat pemilih enggan datang ke TPS hanya karena terkendala jarak," kata Yudi Rahmat lagi.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah