DESKJABAR - Tukang bubur ayam di Tasikmalaya harus membayar denda Rp 5 juta karena terjaring operasi yustisi PPKM Darurat.
Tukang bubur ayam yang harus bayar denda begitu besar tersebut membuat ramai dibicarakan oleh netizen menghuni jagat maya.
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur Tasik Didenda Rp 5 Juta, Netizen: Rakyat Lagi Susah, Makin Miskin
Hampir semua menyayangkan denda yang begitu besar bagi seorang tukang bubur ayam.
Fenomena ini mengundang simpati dan komentar dari berbagai pihak termasuk dari Kejati Jabar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut denda sudah dibayarkan.
"Informasi Kasi Intel Rp 5 juta sudah dibayar oleh yang bersangkutan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Kamis 8 Juli 2021.
Tukang bubur ayam dijatuhkan hukuman denda Rp 5 juta oleh hakim Abdul Gofur saat terjaring operasi yustisi pada Selasa 6 Juli 2021lalu.
Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Denda Rp 5 Juta untuk Tukang Bubur di Tasikmalaya yang Langgar PPKM Darurat