Soal Denda Tukang Bubur di Tasik Harus Bayar Rp 5 Juta, Begini Penjelasan Kejati Jabar

- 8 Juli 2021, 11:32 WIB
Tukang Bubur ayam bernama Endang menghadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan didenda Rp5 Juta subsider 5 hari kurungan./Kabar-priangan.com/
Tukang Bubur ayam bernama Endang menghadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan didenda Rp5 Juta subsider 5 hari kurungan./Kabar-priangan.com/ /

Dodi mengatakan hukuman terhadap Sawa itu murni atas putusan hakim.

"Karena di operasi yustisi itu dasarnya putusan hakim yang mengeksekusi kami sebagai penuntut umum," tutur Dodi.

"Jaksa cuma menerima dari hasil putusan kita nerima denda kita yang masukan kas negara sebagai hasil kegiatan. Informasi sudah dibayar," kata Dodi menambahkan.

Sebelumnya, Seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya terjaring operasi yustisi saat PPKM darurat. Penjual bubur itupun didenda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM darurat saat ada warga yang makan ditempat.

Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur terhadap penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) saat operasi yustisi pada Selasa 6 Juli 2021 kemarin.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah