Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur Tasik Didenda Rp 5 Juta, Netizen: Rakyat Lagi Susah, Makin Miskin

- 8 Juli 2021, 08:53 WIB
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM /Tangkap layar/Instagram/@fakta.indo

DESKJABAR- PPKM Darurat memakan korban, seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp 5 juta gara gara jualan bubur saat PPKM Darurat diberlakukan.

Tukang bubur tersebut baru saja melayani pelanggan tak bisa apa apa saat petugas merazianya.

Bubur yang berjualan di perempatan Jln Galunggung dan Jln Gunung Sabeulah itu memang berjualan hingga larut malam. Tapi saat itu sial harus didenda begitu besar padahal baru laku empat mangkok.

Baca Juga: Revisi Aturan Perkantoran selama PPKM Darurat, Kehadiran Staf ada 100 Persen ada Juga 25 Persen

Denda yang begitu besar bagi seorang tukang bubur tersebut mendapat kecaman dari netizen. Bahkan diantaranya mereka bersimpati kepada tukang bubur karena saat ini situasi ekonomi sedang sulit di tengah pandemi Covid-19.

"Peraturan kayak gini terus runcing ke bawah. Lanjutkan bos ku, injak aja terus masyarakat miskin biar tambah miskin," tulis akun @giscaputri5.

"Alahbatan, lain mah dibere duit teu bisa usaha teh, 5 juta keur kieu, kacida teuing (Bukannya dikasih uang karena nggak bisa usaha, 5 juta lagi begini, keterlaluan sekali)," tulis akun @aura_alaika dikutip Deskjabar 8 Juli 2021.

"Minta dendanya ke yang makan di tempat. Bukan ke pedagangnya, orang dia yang maksa," tulis akun @restusuciutamii.

Ada juga netizen yang berpendapat bahwa hukum sekarang malah semakin runcing ke bawah, tumpul ke atas.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x