Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur Tasik Didenda Rp 5 Juta, Netizen: Rakyat Lagi Susah, Makin Miskin

- 8 Juli 2021, 08:53 WIB
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM /Tangkap layar/Instagram/@fakta.indo

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan agar masyarakat jera.

"Sanksi sidang di tempat ini berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan atau bagi warga yang bandel saat PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021," kata Doni pada 6 Juli 2021.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada 6 Juli 2021, Sawa Hidayat melanggar Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat 2.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah