Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan agar masyarakat jera.
"Sanksi sidang di tempat ini berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan atau bagi warga yang bandel saat PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021," kata Doni pada 6 Juli 2021.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada 6 Juli 2021, Sawa Hidayat melanggar Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat 2.***