Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur Tasik Didenda Rp 5 Juta, Netizen: Rakyat Lagi Susah, Makin Miskin

- 8 Juli 2021, 08:53 WIB
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM /Tangkap layar/Instagram/@fakta.indo

DESKJABAR- PPKM Darurat memakan korban, seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp 5 juta gara gara jualan bubur saat PPKM Darurat diberlakukan.

Tukang bubur tersebut baru saja melayani pelanggan tak bisa apa apa saat petugas merazianya.

Bubur yang berjualan di perempatan Jln Galunggung dan Jln Gunung Sabeulah itu memang berjualan hingga larut malam. Tapi saat itu sial harus didenda begitu besar padahal baru laku empat mangkok.

Baca Juga: Revisi Aturan Perkantoran selama PPKM Darurat, Kehadiran Staf ada 100 Persen ada Juga 25 Persen

Denda yang begitu besar bagi seorang tukang bubur tersebut mendapat kecaman dari netizen. Bahkan diantaranya mereka bersimpati kepada tukang bubur karena saat ini situasi ekonomi sedang sulit di tengah pandemi Covid-19.

"Peraturan kayak gini terus runcing ke bawah. Lanjutkan bos ku, injak aja terus masyarakat miskin biar tambah miskin," tulis akun @giscaputri5.

"Alahbatan, lain mah dibere duit teu bisa usaha teh, 5 juta keur kieu, kacida teuing (Bukannya dikasih uang karena nggak bisa usaha, 5 juta lagi begini, keterlaluan sekali)," tulis akun @aura_alaika dikutip Deskjabar 8 Juli 2021.

"Minta dendanya ke yang makan di tempat. Bukan ke pedagangnya, orang dia yang maksa," tulis akun @restusuciutamii.

Ada juga netizen yang berpendapat bahwa hukum sekarang malah semakin runcing ke bawah, tumpul ke atas.

Baca Juga: Wagub Jabar Sidak PPKM Darurat Sektor Industri di Tasikmalaya, Uu Ruzhanul: Masih Ada Yang Abai Prokes

"Zaman lagi susah, rakyatnya malah dibuat miskin," tulis akun @sarahyuamaa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada 5 Juli 2021, pihak kepolisian Tasikmalaya Kota mengadakan patroli mengecek pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.

Diberitakan Kabar Priangan sebelumnya, dari patroli tersebut terjaring seorang tukang bubur bernama Sawa Hidayat (28).

Sawa Hidayat kemudian disidangkan dan menghadirkan seorang saksi yang yang merupakan kakak dari terdakwa, Endang Uloh (42).

Endang mengatakan bahwa awalnya Sawa menolak ada yang makan di tempat karena sedang PPKM Darurat.

"Saya sudah bilang enggak bisa makan di sini karena ada PPKM Darurat, tapi yang beli tetap maksa. Terus akhirnya kena razia," kata Endang.

Endang mengaku keberatan dengan sanksi yang diberikan majelis hakim itu.

Baca Juga: Anda Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Versi Terbaru, Cek di Situs dan Aplikasi PeduliLindungi

"Saya kaget, kok didenda sampai Rp5 juta, terus terang bagi tukang bubur seperti saya denda itu cukup besar, saya keberatan," kata Endang.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan agar masyarakat jera.

"Sanksi sidang di tempat ini berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan atau bagi warga yang bandel saat PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021," kata Doni pada 6 Juli 2021.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada 6 Juli 2021, Sawa Hidayat melanggar Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat 2.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah