Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur Tasik Didenda Rp 5 Juta, Netizen: Rakyat Lagi Susah, Makin Miskin

- 8 Juli 2021, 08:53 WIB
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM /Tangkap layar/Instagram/@fakta.indo

Baca Juga: Wagub Jabar Sidak PPKM Darurat Sektor Industri di Tasikmalaya, Uu Ruzhanul: Masih Ada Yang Abai Prokes

"Zaman lagi susah, rakyatnya malah dibuat miskin," tulis akun @sarahyuamaa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada 5 Juli 2021, pihak kepolisian Tasikmalaya Kota mengadakan patroli mengecek pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.

Diberitakan Kabar Priangan sebelumnya, dari patroli tersebut terjaring seorang tukang bubur bernama Sawa Hidayat (28).

Sawa Hidayat kemudian disidangkan dan menghadirkan seorang saksi yang yang merupakan kakak dari terdakwa, Endang Uloh (42).

Endang mengatakan bahwa awalnya Sawa menolak ada yang makan di tempat karena sedang PPKM Darurat.

"Saya sudah bilang enggak bisa makan di sini karena ada PPKM Darurat, tapi yang beli tetap maksa. Terus akhirnya kena razia," kata Endang.

Endang mengaku keberatan dengan sanksi yang diberikan majelis hakim itu.

Baca Juga: Anda Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Versi Terbaru, Cek di Situs dan Aplikasi PeduliLindungi

"Saya kaget, kok didenda sampai Rp5 juta, terus terang bagi tukang bubur seperti saya denda itu cukup besar, saya keberatan," kata Endang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah