Denda Rp 5 Juta untuk Tukang Bubur di Tasikmalaya yang Langgar PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 18:36 WIB
Ilustrasi bubur ayam
Ilustrasi bubur ayam /Istimewa/

DESKJABAR - Seorang tukang bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat bernama Salwa (28) hanya bisa termenung saat dirinya dikenai denda Rp 5 juta karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah diberlakukan sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir 20 Juli 2021.

Salwa adalah tukang bubur yang biasa mangkal di Jl. Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya. Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Selasa 6 Juli 2021, ketua majelis hakim Adbul Gofur memutuskan, terdakwa Salwa menyalahi aturan selama PPKM lantaran masih berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan. 

Terdakwa melayani pembeli makan di tempat. Padahal, pedagang makanan tak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat selama PPKM darurat. Salwa dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Covid-19: Susi Pudjiastuti Berbagi Pengalaman, Delapan Karyawan Sembuh Berkat Ivermectin dan Paracetamol

Oleh hakim, terdakwa divonis dengan Pasal Pasal 34 ayat 1 jucto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Terdakwa divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 5 hari. 

“Saya merasa keberatan kalau harus membayar denda Rp 5 juta. Apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, saya harus membayar uang sebanyak itu," kata Salwa.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian pelanggaran PPKM darurat bermula ketika sedang berjualan bubur seperti biasa pada Senin (5/7) malam. Ketika itu, datang orang membeli bubur. Sebenarnya itu pembeli sudah diberi tahu untuk tidak makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang. Namun, pembeli memaksa untuk makan di tempat.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei dan Juni Rp 600 Ribu, Segera Cair Bulan Ini  

Ketika pembeli sedang menyantap bubur  itulah, tiba-tiba Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan operasi.

Sementara itu, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, mengatakan sejak awal pemberlakukan PPKM Darurat pihaknya telah menyampaikan bahwa siapa saja yang melanggar akan dikenai sanksi tegas dengan sidang di tempat, meski melalui sidang secara daring.

"Sidang yang digelar kali ini, supaya menjadi efek jera bagi masyarakt yang masih membandel berjualan di tempat dan makan di tempat pada waktu malam dengan waktu yang telah ditentukan," ujar Doni Hermawan.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x