Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi senilai Rp52 Miliar di PT Posfin, anak Perusahaan PT Pos Indonesia

- 14 September 2021, 18:16 WIB
Tersangka RDC saat dibawa untuk menuju mobil tahanan. Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi senilai Rp52 Miliar di PT Posfin, anak Perusahaan PT Pos Indonesia Selasa 14 September 2021 sore
Tersangka RDC saat dibawa untuk menuju mobil tahanan. Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi senilai Rp52 Miliar di PT Posfin, anak Perusahaan PT Pos Indonesia Selasa 14 September 2021 sore /yedi supriadi


DESKJABAR- Kejati Jabar tahan tersangka kasus korupsi Rp 52 miliar di anak perusahaan PT Pos Indonesia yakni PT Pos Finansial (PT Posfin), Selasa 14 September 2021 sore.

RDC merupakan mantan Manager Akuntansi dan Keuangan di anak perusahaan PT Pos Indonesia (PT Posfin). Sebelumnya tersangka dibawa ke Kantor Kejati Jabar di Jalan Naripan Kota Bandung.

RDC menahan kasus korupsi Rp 52 miliar, di anak perusahaan PT Pos Indonesia, PT Posfin dari Kantor Kejati Jabar langsung dibawah ke tahanan sementara Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Kode Redeem FF 14 September 2021, Moco Decoded, Banyak Gamer Ingin Kode Redeem Gratis

Baca Juga: Pengembang Perumahan Bandung City View 2 Lakukan Banding atas Putusan PTUN Bandung

Baca Juga: Majelis Hakim PN Banjar Vonis Pemalsu Kasur Royal Foam 3 Bulan Penjara, Sebelumnya Jaksa Tuntut 18 Bulan

"Jadi pada hari ini kita periksa yang bersangkutan. Kemudian ditetapkan tersangka. Kemudian dilanjutkan penahanan ke Polrestabes Bandung," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa 14 September 2021.

Riyono menjelaskan praktik korupsi ini dilakukan oleh RDC dan juga eks direktur PT Posfin anak perusahaan PT Pos Indonesia berinisial S. Belakangan, S diketahui sudah meninggal dunia.

Dalam perbuatannya, RDC melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Cakra Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2,8 miliar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x