Majelis Hakim PN Banjar Vonis Pemalsu Kasur Royal Foam 3 Bulan Penjara, Sebelumnya Jaksa Tuntut 18 Bulan

- 14 September 2021, 17:18 WIB
Majelis Hakim PN Banjar Vonis Pemalsu Kasur Royal Foam 3 Bulan Penjara, Sebelumnya Jaksa Tuntut 18 Bulan
Majelis Hakim PN Banjar Vonis Pemalsu Kasur Royal Foam 3 Bulan Penjara, Sebelumnya Jaksa Tuntut 18 Bulan /web site PN Banjar


DESKJABAR- Terdakwa pemalsuan merk dagang kasur busa Royal Foam dengan terdakwa Tedi Setiadi (63) warga Jadimulya Kota Banjar divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjar, Selasa 14 September 2021.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 18 bulan penjara.

Seperti sidang sebelumnya, kali inipun sidang pembacaan vonis dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Banjar. Majelis hakim yang diketuai Jan Oktavianus,S.H.,M.H., membacakan putusan di ruang sidang pengadilan Negeri Banjar.

Baca Juga: Kiamat Internet, Amerika dan Inggris Lebih Rentan Di Banding Negara Lainnya di Dunia

Baca Juga: PALING BARU SORE INI: 16 Kode Redeem FF GRATIS Selasa 14 September 2021 dari Garena Free Fire

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Muttaqien,S.H., bersidang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari ) Banjar. Begitu juga terdakwa hadir di rumah tahanan/ lembaga pemasyarakatan Banjar.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Tedi Setiadi warga Jln.Kantor Pos Jadimulya, Banjar terbukti bersalah telah memalsukan merek dagang kasur busa Royal Foam sehingga merugikan pemegang hak atas merek yang asli.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Muttaqien,S.H., bahwa Tedi terbukti bersalah yakni melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Namun putusannya jauh berbeda. Jika JPU sebelumnya menuntut satu tahun enam bulan potong masa dalam tahanan, majelis hakim memvonisnya tiga bulan penjara, atau hanya seperenamnya dari tuntutan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah