Wiku Adisasmito Ancam Pemalsu PCR Covid-19 Dipenjara 4 Tahun, Simak Penjelasannya disini

- 22 Januari 2021, 11:27 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito /covid19.co.id

 

DESKJABAR- Hati-hati! jangan sampai nekat memalsukan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19, ancaman kurungan menanti anda.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pemalsu tes PCR Covid-19 bisa dikenakan hukuman kurungan penjara 4 tahun.

Berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP, menyatakan setiap orang melakukan pemalsuan dokumen tertentu akan dikenakan kurungan 4 tahun.

Baca Juga: Sanksi Berat, bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Turnamen Thailand Open

Baca Juga: Google Search Akan Non-Aktif di Australia, PM Australia Scott: Kami Tidak Tanggapi Ancaman

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Membuka Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Inilah Persyaratan yang Dipenuhi

"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat atapun yang menggunakannya," ujar Wiku Adisasmito, Jumat 22 Januari 2021.

Pernyataan Wiku Adisasmito tersebut bukan tidak beralasan karena beberapa waktu lalu terjadi kasus pemalsuan surat tes PCR.

Pemalsuan tersebut berhasil dibongkar kepolisian dan ternyata pelakunya oknum pegawai di Bandara Soekarno-Hatta. Oleh oknum tersebut surat tes PCR itu dijual dengan harga jutaan rupiah.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x