Wiku Adisasmito Ancam Pemalsu PCR Covid-19 Dipenjara 4 Tahun, Simak Penjelasannya disini

- 22 Januari 2021, 11:27 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito /covid19.co.id

Baca Juga: Wakil Presiden Kamala Harris Mengungsi ke Rumah Tamu Presiden. Ini Alasannya

Untuk tidak terulang kasus tersebut, Wiku mengatakan petugas verifikator akan memperketat pemeriksaan hasil tes Covid-19 bagi para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia atau pun pelaku perjalanan domestik.

Hal ini guna mengantisipasi pemalsuan. Mereka diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," katanya.

Baca Juga: Amerika Serikat akan Membagi-bagikan Vaksin Covid-19 ke Negara-negara Miskin

Wiku menghimbau masyarakat untuk menggunakan hasil tes PCR resmi terkait Covid-19 yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan. Wiku menyampaikan aturan ini juga berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik.

"Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia," kata Wiku sebagaimana dikutif DeskJabar dari PMJ News.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x