Menkes Budi Gunadi Membuka Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Inilah Persyaratan yang Dipenuhi

- 22 Januari 2021, 10:36 WIB
Menkes Budi Gunadi: Saya Minta Tolong, Patuhi Protokol Kesehatan.*
Menkes Budi Gunadi: Saya Minta Tolong, Patuhi Protokol Kesehatan.* /Humas Setkab/Rahmat/.*/setkab.go.id

 

DESKJABAR- Wacaran vakinasi mandiri yang telah didengar Presiden Jokowi semakin mengemuka. Bahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun sudah mulai mengomentarinya.

Menurut Menkes pemerintah siap membuka kemungkinan dari perusahaan yang akan melakukan vaksinasi secara mandiri.

Namun hal tersebut tidak lantas menjadi bebas karena harus ada sejumlah persyaratan yang harus dilaksanakan sebelum vaksinasi dilakukan.

Baca Juga: Wakil Presiden Kamala Harris Mengungsi ke Rumah Tamu Presiden. Ini Alasannya

Baca Juga: Amerika Serikat akan Membagi-bagikan Vaksin Covid-19 ke Negara-negara Miskin

Baca Juga: Kemenparekraf Berniat Lakukan Travel Bubble Singapura dan Indonesia di Batam

"Saya terima banyak WA dari para CEO, para konglomerat-konglomerat yang dulu jadi nasabah saya, mengenai vaksinasi mandri," ujar Menkes secara virtual dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Menurut Menkes, hal yang harus dipenuhi, pertama vaksinasi bersifat sosialis bukan individualis. Karena vaksin berfungsi untuk melindungi banyak orang bukan untuk diri sendiri.

"Sehebat apapun negara beli vaksi kalau orang lain di sekitar negaranya tidak divaksin dan tidak dibantu akan percuma. Karena ada pergerakan orang juga, jadi ada kemungkinan penularan tetap ada," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x