Diduga Merugikan Nama Baik Merk, Seorang Kakek, Pemalsu Kasur Busa Royalfoam Mulai Diadili di PN Banjar

- 1 Juli 2021, 19:14 WIB
Proses persidangan dugaan pemalsuan merek dagang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Banjar
Proses persidangan dugaan pemalsuan merek dagang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Banjar /



DESKJABAR- Diduga memalsukan merek dagang, hingga merugikan pemegang hak atas merek yang asli, Tedi Setiadi (63) warga Jadimulya, Banjar dijebloskan ke sel tahanan.

Sebagai tindaklanjutnya, kini kakek tersebut harus menghadapi risiko diadili di Pengadilan Negeri Banjar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjar dengan hakim ketua Jan Oktavianus,S.H.,M.H., yang berlangsung secara virtual Kamis 1 Juli 2021, dari kantornya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Muttaqien,S.H., mendakwa Tedi dengan tuduhan tanpa hak menggunakan merek Royalfoam pada kasur busaa yang bukan miliknya.

Baca Juga: Polresta Bandung Bekuk Tiga Pemalsu Dokumen, Warga Diimbau Hati-hati dan Tak Mudah Tergiur

Dalam sidang virtual yang dihadiri terdakwa Tedi dari Rumah Tahanan (Rutan/Lapas) Banjar engan, JPU merinci, Tedi dengan sengaja menggunakan dan memperdagangkan kasus busa memakai merek Royalfoam, padahal merek Royalfoam itu milik PT Royal Abadi Sejahtera.

Caranya, kasus busa merek lain di antaranya merek Bestma ia bungkus dan dilabeli merek Royalfoam, kemudian ia pasarkan ke sejumlah toko dan daerah, di antaranya ke Kebumen Jawa Tengah tanpa seizin pemilik merek Royalfoam yang sah.

Dugaan pemalsuan merek itu diketahui mulai 24 Oktober 2019. Diawali saksi Raden Imman Soerahchman bin Entjep Soekandar selaku Regional Sales Manajer PT.Royal Abadi Sejahtera. Ia mendapat informasi bahwa terdakwa Tedi telah menjual kasus busa merek Royalfoam di Kebumen Jateng.

Baca Juga: Wiku Adisasmito Ancam Pemalsu PCR Covid-19 Dipenjara 4 Tahun, Simak Penjelasannya disini

Ternyata kasur busa ukuran 160 cm x 200 cm x 20 cm dengan memakai privat label Royalfoam itu ketika diperiksa isinya bukan produk PT.Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas merek Royalfoam, melainkan kasus busa merek Bestma.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x