Diduga Merugikan Nama Baik Merk, Seorang Kakek, Pemalsu Kasur Busa Royalfoam Mulai Diadili di PN Banjar

- 1 Juli 2021, 19:14 WIB
Proses persidangan dugaan pemalsuan merek dagang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Banjar
Proses persidangan dugaan pemalsuan merek dagang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Banjar /

Pemakaian barang dengan label Royalfoam ini jelas sekali dipalsukannya. Saat diperiksa, pada kasur busanya tidak ada tato yang bertuliskan Royalfoam yang biasanya dipasang di pinggir tepatnya di tengah ketebalan kasur busa.

Selain itu, juga, pada kasur busa itu produksi Bestma ditemukan adanya private label Royalfoam pada kasur busa di karton sudut dan pada kartu garansi resmi yang dikeluarkan PT Royal Abadi Sejahtera tanpa menggunakan merek Bestma.

JPU juga masih merinci perbuatan pelanggaran huykum terdakwa Tedi. Pada kasur busa merek Bestma bergaransi selama 7 tahun sedangkan kasur busa produk PT Royal Abadi Sejahtera hanya memberi garansi selama 5, 10 dab 15 tahun.

Saksi Raden Imman mendapatkan kasur busa Royalfoam palsu itu awalnya dari saksi Mira Sulistiowati. Saat ditelusuri n saksi Mira memperolehnya dari dari Dedi Junaedi pemilik Toko Putra Laksanaka, Saksi Dedi mengaku memperolehnya dari Jaenudin alias Ajay pemilik Toko Laksana, sedangkan Jaenudin mendapatkan kasur busa tersebut dari terdakwa Tedi Setiadi.

Baca Juga: Terbongkar, Pemalsu Surat Keterangan Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Dan ternyata terdakwal Tedi yang memproduksi kasur busa tersebut dengan menggunakan merek Royalfoam. Produksi kasur busa Royalfoam palsu tersebut dilakukan di Lingkungan Cimenyan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjuar.

JPU juga menyebut, terdakwa bukan hanya menjual kepada Jaenudin saja melainkan juga kepada saksi Dwi Juni Purnomo pemilik Toko Amanah di Pasar Wonokriyo . Jateng. Dari tpko tersebut, ditemukan sejumlah kasur produk lain namun memakai abel Royalfoam.

Adapun kasur busa yang memakai label Royalfoam itu antara lain berasal dari merek Grandia, excotix dan Bestma. Puluhan kasur Royalfoam palsu tersebut disita untuk dijadikan barang bukti.

Kasur busa dengan dilabeli merek Royalfoam tersbut telah diperiksa di laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri dengan memeriksa kasur busa Bestma dan Grandia dibandingklan dengan kasur busa merek asli Royalioam. Hasilnya, merek Grandia dan Bestma tidak identik denganproduk Royalfoam.

Akibat perbuatan terdakwa Tedi, nama baik PT Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas label Royalfoam menjadi jelek dam tidak esuai dengan standar kualitas busa Royalfoam.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah