Atas petbuatannya, JPU mendakwa Tedi Setiadi dalam dakawan ke satu melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.
Dakwaan kedua, terdakwa diduga melanggar pasal 100 ayat (2) UU RI No.20 tahumn 2016 tentang Merek dan Infdikasi Geografis.
Untuk memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi, majelis hakim menunda sidang hingga 8 Juli mendatang.***