Pengembang Perumahan Bandung City View 2 Lakukan Banding atas Putusan PTUN Bandung

- 14 September 2021, 17:27 WIB
Pengembang Perumahan Bandung City View 2 Lakukan Banding atas Putusan PTUN Bandung, Selasa 14 September 2021
Pengembang Perumahan Bandung City View 2 Lakukan Banding atas Putusan PTUN Bandung, Selasa 14 September 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Pengembang Perumahan Bandung City View 2 yakni PT Global Kurnia Grahatama resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan salah seorang ahli waris pada tanggal 16 Agustus 2021 dan pada hari ini telah menyerahkan Memori Banding.

Dirut PT Global Kurnia Grahatama, pengembang Perumahan Bandung City View 2, Norman Nurdjaman menyebutkan, banding dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendapat keadilan, di pengadilan yang lebih tinggi.

”Kami hanya memohon keadilan dan kepastian hukum, di mana kami sebagai pembeli beriktikad baik, kami membeli tanah ini tahun 2013, dimana sertifikat ini sudah terbit 57 tahun,” katanya usai mendaftarkan Banding di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa 14 September 2021.

Dia pun menyebutkan sebagai warga negara merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Terlebih penggugat yang merupakan ahli waris Rd. Ardisasmita yang diwakili oleh Laksamana Pertama Deni Septiana ini yang legal standingnya membawa eigndom verponding tahun 1935, 10 tahun sebelum Indonesia merdeka.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Banjar Vonis Pemalsu Kasur Royal Foam 3 Bulan Penjara, Sebelumnya Jaksa Tuntut 18 Bulan

Baca Juga: PALING BARU SORE INI: 16 Kode Redeem FF GRATIS Selasa 14 September 2021 dari Garena Free Fire

”Jadi kepastian hukum di negara ini tidak ada. Kami mohon keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi nanti untuk mengadili lebih adil sehingga kami sebagai developer dan masyarakat memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Dia pun menegaskan, developer bersama warga dalam dalam posisi yang sama sebagai tergugat intervensi. Sementara tergugatnya adalah BPN. Makanya, dengan diajukan banding ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pengembang dan 222 pemilik yang dibatalkan sertifikatnya.

”karana saat pembelian, mereka dicek oleh notaris,BPN semuanya clear sehingga transsaksi itu berjalan,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x