DESKJABAR- Seseorang ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait tanah yang diatasnya dibangun kompleks perumahan Bandung City View 2 di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Atas gugatan tersebut PTUN Bandung mengabulkan gugatan ahli waris namun pihak developer Bandung City View 2 kini mengajukan banding atas putusan tersebut.
Developer dan Penghuni Bandung City View 2 merasa dirampas hak dan kenyamanannya gara-gara Putusan PTUN tersebut.
Baca Juga: Perlu Tahu Ya, Inilah Perbedaan Antara Khodam dan Qorin
Baca Juga: Pengendalian Hama Tikus Dilakukan, Selamatkan Produksi dan Panen Padi Jawa Barat
Dari itulah terjadi keresahan ditengah warga penghuni Bandung City View 2 mengingat mereka semua membeli rumah tersebut dengan jelas sertifikat dan haknya.
Gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I.
PT Global Kurnia Grahatama merupakan Developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.