Dadang Suganda Merasa Didzolimi, Jadi Terdakwa, Harta Disita Gara Gara Jual Tanah ke Pemkot Bandung

- 11 Juni 2021, 11:10 WIB
Dadang Suganda memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandun
Dadang Suganda memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandun /yedi supriadi

DESKJABAR- Dadang Suganda terdakwa dugaan kasus korupsi RTH Kota Bandung merasa didzolimi. Selain dijadikan tersangka korupsi dalam kasus jual beli tanah ke Pemkot Bandung, juga hartanya disita, padahal harta tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus.

Demikian diungkapkan Dadang Suganda saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung, Kamis sore kemarin.

"Atas diduganya tindak pidana pencucian uang tersebut, banyak harta saya yang disita oleh KPK, yang di mana harta-harta tersebut tidak ada sama sekali kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, atas harta tersebut juga saya telah buktikan bahwa didapat dari penghasilan yang sah dan halal, oleh karena itu saya meminta harta-harta tersebut dikembalikan kepada saya," ujar Dadang Suganda diungkapkan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Benny T. Eko Supriyadi.

Baca Juga: Dadang Suganda Minta Dibebaskan, Faktanya Dibeberkan dalam 926 Halaman, Membantah Semua Tuntutan Jaksa

Dadang pun menjelaskan bahwa dirinya berprofesi jual beli tanah, atau disebut pengusaha tanah dengan sebutan Demang. Kemudian selain jual beli tanah juga dikembangkan ke usaha usaha lainnya.

Seperti menyewakan kios-kios di pasar, memiliki usaha toko bahan bangunan, dan usaha-usaha lainnya.

"Bahwa karena saya sudah dikenal sebagai pengusaha berhasil saya diberi amanah untuk menjadi Ketua Asosiasi Pasar di Jawa Barat, dan sebagai Pengurus di Kamar Dagang Indonesia, yang notabene merupakan perkumpulan Pengusaha-pengusaha sukses di Indonesia. Sehingga sangat tidak masuk akal saya diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sangat tidak berdasar apa yang dituduhkan pada saya, penghasilan tidak halal yang mana? hingga saya disebut melakukan pencucian uang," ujarnya.

Negara Tak Dirugikan
Dadang Suganda pun dalam pledoinya membahas mengenai kerugian negara. Menurutnya justru dirinya yang dirugikan adanya kasus ini.

"Sayalah yang sangat dirugikan bukan negara, selain karena tanah-tanah yang saya jual ke Pemerintah Kota Bandung yang saat ini telah balik nama dan menjadi aset Pemerintah Kota Bandung, saya juga diminta mengembalikan uang yang telah saya terima dari hasil penjualan tanah saya. Saya yakin semua hadirin yang hadir, jika jujur pada hati nuraninya akan sependapat bahwa tidak ada korupsi atau kerugian yang timbul atas apa yang saya lakukan," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x