DESKJABAR- Tuntutan Jaksa KPK dinilai sudah terbantahkan oleh pledoi penasehat hukum Dadang Suganda yang dibacakan pada sidang lanjutkan kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis 10 Juni 2021.
"Tuntutan jaksa penuntut umum secara terperinci satu per satu sudah terjawab oleh pledoi yang telah dibacakan oleh kuasa hukum saya tadi. Mudah mudahan yang mulia majelis hakim sangat memahami jawaban tadi, baiks ecara fakta maupun secara teori dan juga secara materi perkara juga sudah disampaikan oleh kausa hukum," ujar Dadang Suganda saat memberikan keterangna kepada wartawan usai sidang.
Sebelumnya sidang yang dipimpin oleh hakim Benny Eko T. Supriyadi tersebut mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Baca Juga: Dituntut 9 Tahun oleh Jaksa KPK, Dadang Suganda Mengaku Kecewa, Pejabat Negara Saja Cuma 4 Tahun
Sidang tersebut digelar dari siang hingga sore hari mengingat pledoi yang dibacakan begitu tebal mencapai 926 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh penasehat hukum Efran Helmi Juni dan rekan.
Sebelumnya juga Dadang Suganda membacakan pledoi secara pribadi sebelum pembacaan pledoi dari penasehat hukum.
Dadang Suganda juga menjeaskan dalam pledoinya saat kasus itu terjadi, dirinya justru mendapatkan undangan terkait sosialiasi program pengadaan tanah untuk RTH pada tahun 2012. Dadang ikut lantaran tanah miliknya masuk ke dalam titik lokasi yang akan dijadikan RTH.
"Keputusan saya untuk mengikuti program pemerintah tersebut karena saya yakin sebagai warga negara yang baik saya harus dapat mendukung program pemerintah," ujar Dadang.