Dituntut 9 Tahun oleh Jaksa KPK, Dadang Suganda Mengaku Kecewa, Pejabat Negara Saja Cuma 4 Tahun

- 25 Mei 2021, 19:00 WIB
Terdakwa Dadang Suganda mengamati dan mendengarkan jaksa KPK yang sedang membacakan tuntutan pada dirinya atas kasus korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung Selasa 25 Mei 2021
Terdakwa Dadang Suganda mengamati dan mendengarkan jaksa KPK yang sedang membacakan tuntutan pada dirinya atas kasus korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung Selasa 25 Mei 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Dadang Suganda mengaku kecewa dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut 9 tahun penjara. Dia menilai tuntutan jaksa berlebihan, bahkan lebih tinggi dari pejabat negara yang dituntut 4 tahun, yakni Herry Nurhayat. 

"Saya kira tuntutan jaksa berlebihan. Herry aja 4 tahun, kenapa saya sembilan (tahun). Tapi finalisasi nanti di majelis (putusan), saya berharap ada keadilan," katanya saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 25 Mei 2021. 

Menurutnya, dalam uraian tuntutannya, jaksa KPK masih terpaku BAP dalam penyidikan, dan mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan. "Saya masih disebut makelar. Padahal saya penjual tanah, dan menjual ke pemerintah," katanya. 

Selain itu, yang menjual tanah dalam program RTH ini bukan hanya dirinya. Tapi banyak pengusaha lainnya yang terlibat. Namun dalam kenyataanya, kenapa cuma dia yang dijadikan tersangka. 

Baca Juga: Korupsi Rp 26,5 Miliar, Mantan Dirut PT Pos Property Indonesia dan Direktur Keuangan Dituntut 11 Tahun

Sementara itu kuasa hukum Dadang, Efran Hemi Juni mengaku seoptimal mungkin dalam sidang pembelaan nanti. Terlebih, apa yang dilakukan kliennya lebih ke ranah perdata, yakni soal jual beli tanah. 

"Dia kan swasta, gak ada kaitannya dengan pasal 3 yang intinya menyalahgunakan wewenang dengan jabatannya. Pak Dadang ini kan swasta. Apalagi tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan," ujarnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dadang Suganda alias Dadang Demang hukuman penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar, subsider kurungan enam bulan. 

Dalam tuntutannya JPU KPK Budi Nugraha menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua. 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x