"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar, subsider kurungan enam bulan," katanya.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Dadang dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-
Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kepada Dadang juga JPU KPK membebankan kerugian negara Rp 19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan. Jika setelah keputusan inkracht tidak bisa mengembalikan, maka hartanya bendanya disita untuk negara, jika tidak memiliki harta benda diganti kurungan penjara selama 2 tahun.
Sementara untuk hasil dugaan TPPU, KPK menyita 65 sertifikat tanah milik Dadang dan dua unit mobil. "Itu total dari hasil pembelian sekitar Ep 35 miliar," ujarnya.
Atas tuntutan tersebut Dadang dan kuasa hukumnya Efran Helmy akan mengajukan pleidoi. "Karena berkas tuntutannya sebanyal 1700 lembar. Kami minta yang mulia majelis memberikan kami waktu selama dua minggu," ujarnya. ***