Korupsi Rp 26,5 Miliar, Mantan Dirut PT Pos Property Indonesia dan Direktur Keuangan Dituntut 11 Tahun

- 25 Mei 2021, 16:06 WIB
Proses persidangan kasus korupsi PT PPI, mantan dirut dan mantan direktur keuangan masing masing dituntut 11 tahun penjara
Proses persidangan kasus korupsi PT PPI, mantan dirut dan mantan direktur keuangan masing masing dituntut 11 tahun penjara /

DESKJABAR- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Property Indonesia (PPI) Sri Wikani dan Direktur Keuangannya Akhmad Rizani masing-masing dituntut hukuman penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan. 

Jaksa penuntut Umum Kejati Jabar Arnold menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan korupsi di PT Pos Properti Indonesia (PPI) yang merugikan negara Rp 26,5 miliar.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 25 Mei 2021, jaksa menyatakan terdakwa Sri Wikani bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana kprupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta atau subsider kurungan enam bulan," katanya. 

Baca Juga: Listrik PLN di Tiga Pulau di Banda Maluku Sudah Menyala, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat dan Pariwisata

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada mantan Direktur Keuangan PT PPI Akhmad Rizani, yakni hukuman penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan. 

Selain itu, kepada keduanya juga dikenakan uang pengganti (UP) atas kerugian negara, yakni masing-masing sebesar Rp 11, 3 miliar. Jika tidak bisa membayar setelah ada keputusan inkracht, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun. 

Atas tuntutan JPU Kejati Jabar, kedua terdakwa yang hadir secara virtual dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan. 

Sementara itu, usai sidang Drs. Makki Yuliawan SH MSi selaku Kuasa Hukum PPI dan Ketua DPC PERADI Bandung menyatakan angat mendukung penegakkan hukum yang tegas terhadap segala tindakan korupsi uang Negara.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah