Kuasa Hukum Anwar Pastikan Edi Siswadi dan Herry Nurhayat Akui Punya Utang Ke Dadang Suganda

- 1 Mei 2021, 21:15 WIB
Kuasa hukum terdakwa Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin
Kuasa hukum terdakwa Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin /

DESKJABAR- Kasus Korupsi RTH Kota Bandung semakin terang benderang dan terkuak misteri yang selama ini tak terungkap.

Sebelumnya mengenai adanya oknum penyidik KPK yang berupaya memeras terdakwa Dadang Suganda, kini ada fakta baru yang bisa saja mematahkan dakwaan jaksa KPK.

Fakta tersebut mengenai uang Rp 10 miliar terkait dengan Edi Siswadi dan uang Rp 2 miliar terkait dengan Herry Nurhayat.

Kuasa hukum terdakwa Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin, membantah adanya pemberian uang Rp 10 miliar kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi dan Rp 2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat.

Baca Juga: Pasukan Gabungan TNI dan Polri Telah Tiba di Papua untuk Memburu Teroris

“Itu murni utang piutang,” ujarnya kata Anwar Djamaluddin.

Dia berujar, saat Edi Siswadi dan Herry Nurhayat diperiksa sebagai saksi, clear diakui uang tersebut merupakan pinjaman mereka kepada Dadang Suganda. “Saat itu Edi Sis menyatakan iya itu utang yang akan dia bayar,” ucap Anwar.

Menurutnya, sesuai fakta persidangan tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum melakukan langkah somasi terhadap Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.
“Setelah itu Edi Sis dan Herry Nurhayat mengajak Pak Dadang untuk bertemu, ngajak berembuk, didampingi kami selaku kuasa hukum,” ujar Anwar.

Singkatnya, kata Anwar, dicapai kesepakatan bahwa Edi Sis dan Herry Nurhayat akan membayar utang mereka dengan memberikan jaminan. “Klo sebatas di atas kertas yah percuma, ini kan bukan uang kecil, harus ada jaminan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x