Sidang RTH Kota Bandung, Dadang Suganda Jual Tanah ke Pemkot Bandung Sudah Sesuai Prosedur

- 7 Mei 2021, 08:25 WIB
Penasihat hukum kasus korupsi RTH Kota Bandung, Gribaldi Jayadilaga SH menyebutkan jual beli yang muncul sesuai fakta persidangan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menurut jaksa penuntut KPK tidak pernah dilampirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Penasihat hukum kasus korupsi RTH Kota Bandung, Gribaldi Jayadilaga SH menyebutkan jual beli yang muncul sesuai fakta persidangan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menurut jaksa penuntut KPK tidak pernah dilampirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. /

DESKJABAR- Sidang RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda semakin terbuka akar masalah sehingga kasus ini diangkat menjadi korupsi. Padahal dari persidangan tersebut terungkap bahwa awal nya jual beli tanah.

Penasihat hukum kasus korupsi RTH Kota Bandung, Gribaldi Jayadilaga SH menyebutkan jual beli yang muncul sesuai fakta persidangan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menurut jaksa penuntut KPK tidak pernah dilampirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Tapi faktanya kan itu tidak berdiri sendiri. Antara surat kuasa jual dan PPJB itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ucapnya saat ditemui usai sidang.

Selain itu, kata Baldi, tim pengacara juga berhasil mematahkan tudingan jaksa penuntut yang menyebut proses pengadaan lahan RTH tidak melalui musyawarah dan mufakat dalam menentukan harga.

Baca Juga: Zodiak Taurus 7 Mei 2021: Karir Zodiak Taurus Meningkat, Keuangan Aries dan Gemini Membaik

“Dalam fakta persidangan juga sudah terungkap bahwa proses musyawarah itu ada, semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang ada,” tegas Baldi.

Dia pun mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan terjadi selisih kerugian negara antara uang yang dibayarkan Pemkot Bandung kepada pemilik asli.

“Pertanyaan hukumnya sekarang kan pemilik aslinya sudah terbukti (Dadang Suganda). Jadi dimana selisih itu? Sehingga menurut kami, kerugian negara itu tidak terbukti,” kata Baldi.

Menurutnya, tim pengacara juga telah membuktikan bahwa tanah-tanah yang dibebaskan atau dilepaskan Pemkot Bandung, sebagian besar sudah beralih kepemilikannya. “Makanya, kerugian negaranya dimana? Ini jual beli, ini akan menjadi perhatian khusus bagi dunia hukum,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x