Atas adanya kasus ini dipersangkakan memperkaya Edi Siswadi dan Herry Nurhayat, yang sudah jelas kedua orang tersebut meminta bantuan pinjaman uang kepada Dadang Suganda.
"Saya merasa sangat didzolimi ketika saya telah dijadikan tersangka dan saya dengan baik mengikuti proses hukum, ada oknum penyidik KPK yang menawarkan saya menjadi justice collaborator, hal ini saya tolak dengan tegas dan dengan alasan dan keyakinan saya yang kuat bahwa saya tidak bersalah. Namun dengan adanya penolakan tersebut, keluar Surat Perintah Penyidikan baru dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.***