Kabar Gembira, Pemkot Bandung dan BPN Bakal Sertifikasi Tanah 4.000 Masjid Secara Gratis

- 12 Mei 2021, 06:53 WIB
Pemerintah Kota Bandung dan Badan Pertanahan Negara Kota Bandung sepakat memberikan kemudahan proses sertifikat tanah, khususnya tanah wakaf untuk sekitar 4.000 masjid, tanpa biaya alias gratis.
Pemerintah Kota Bandung dan Badan Pertanahan Negara Kota Bandung sepakat memberikan kemudahan proses sertifikat tanah, khususnya tanah wakaf untuk sekitar 4.000 masjid, tanpa biaya alias gratis. /Prokopim Kota Bandung/

DESKJABAR - Kabar gembira untuk 4.000 masjid di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung dan Badan Pertanahan Negara Kota Bandung sepakat memberikan kemudahan proses sertifikat tanah, khususnya tanah wakaf untuk masjid, tanpa biaya alias gratis.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengapresiasi kesepakatan tersebut. Dengan alur yang ringan dalam mengurus wakaf tanah, akan mempercepat proses masjid mendapatkan sertifikat.

"Kepastian sertifikat ini memberikan ketenangan untuk pemberi dan penerima," ujar Yana Mulyana di sela-sela penyerahan sertifikat Masjid Al Iklhas di Jalan Cidurian Selatan l, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Jawa Barat Cerah Berawan di Pagi Ini, BMKG: Peluang Hujan Petir di Siang/Sore Hari

Masjid Al Ikhlas memiliki luas 67 meter persegi. Bangunannya akan mampu menampung sekitar 250 jemaah. Saat ini, masjid masih dalam tahapan pembangunan.

Wakil wali kota akan mendorong kelurahan dan kecamatan untuk membantu kinerja BPN dalam menyukseskan wakaf tanah, khususnya masjid yang berada di Kota Bandung.

"Insyaallah kita bantu. Unsur kewilayahan juga terlibat, itu juga kita dorong untuk mempercepat," ucap Yana Mulyana. 

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Rabu 12 Mei 2021 Masih Buka, Besok Tutup Hingga Minggu Terkait Libur Lebaran 2021

Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin mengatakan, sertifikasi masjid tanah wakaf merupakan bagian dari kegiatan kantor BPN bersama Pemkot Bandung.

"Dasarnya, pemohon yang punya tanah itu wajib memberikan ke nazir. Selanjutnya, datang ke penjabat pembuat akta ikrar wakaf di kecamatan. Dibuatkan akte ikrar wakafnya. Setelah itu mendaftar ke kantor BPN, lanjut kita ukur dan terbitkan sertifikatnya," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x